Hakim MK Tidak Bisa Diintervensi
Rabu, 06 Maret 2013 – 08:51 WIB
Baca Juga:
Komisi Hukum DPR memutuskan tidak perlu lagi melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Akil Mochtar. Akil merupakan calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR pada periode sebelumnya.
Baca Juga:
“Seperti dulu Pak Jimly calon dari DPR kalau sudah menjabat dalam masa jabatannya bagus, maka preseden yang ada kita akan minta kepada yang bersangkutan untuk diteruskan. Kecuali yang bersangkutan tidak bersedia,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy, di Jakarta, Selasa (5/3). Jadi, lanjut Tjatur, masa jabatan Akil otomatis akan diperpanjang oleh DPR untuk periode kedua atau 2013-2018.