Hakim MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Keponakan Mahfud MD

Hakim MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Keponakan Mahfud MD
Enam dari sembilan hakim MK yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan lebih lanjut kesaksian Hairul Anas, caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang mempersoalkan slide “kecurangan bagian demokrasi” saat training of trainers (TOT) yang digelar TKN Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin di hotel El Royele, Jakarta Pusat, pada 20-21 Februari.

Hairul Anas yang merupakan keponakan Mahfud MD itu, dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai saksi dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6) dini hari lalu.

Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, Hairul Anas dalam kesaksiannya di persidangan mengakui pernah mengikuti ToT yang diselenggarakan TKN Jokowi – Ma’ruf.

Dalam ToT, kata Wahiduddin, Anas mempersoalkan ada slide berbunyi “kecurangan adalah bagian demokrasi”.

BACA JUGA: MK: Ajakan Berbaju Putih ke TPS bukan Pelanggaran TSM

Hanya saja, Wahiduddin menyatakan, ketika ditanya apakah dalam pelatihan diajarkan melakukan kecurangan, saksi menjawab tidak.

Dalam kaitan ini, saksi dari pihak terkait Anas Nasikhin dalam persidangan Jumat (21/6) di MK, selaku koordinator bidang pelatihan saksi untuk 01 pada acara ToT, menyatakan bahwa slide harus dipahami utuh, karena dimaksudkan untuk mengagetkan agar peserta serius karena kecurangan merupakan keniscayaan.

BACA JUGA: Orasi di Aksi Kawal MK, Ketum FPI: Banyak Teman Kita Dipenjara Rezim

Hairul Anas yang merupakan keponakan Mahfud MD dalam kesaksiannya di persidangan sengketa Pilpres 2019 mengakui pernah mengikuti ToT kubu TKN Jokowi – Ma’ruf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News