Hakim MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Keponakan Mahfud MD
Kamis, 27 Juni 2019 – 17:05 WIB
“Ada banyak hal lagi yang diterangkan baik oleh saksi pemohon Hairul Anas maupun saksi pihak terkait Anas Nasikhin, namun karena perihal ToT tidak didalilkan permohonan maka tidak ada relevansi mahkamah mempertimbangkan lebih jauh,” kata Wahiduddin dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6). (boy/jpnn)
Hairul Anas yang merupakan keponakan Mahfud MD dalam kesaksiannya di persidangan sengketa Pilpres 2019 mengakui pernah mengikuti ToT kubu TKN Jokowi – Ma’ruf.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Palang Rel
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- Uang Benjamin
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer