Hakim MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Keponakan Mahfud MD
Kamis, 27 Juni 2019 – 17:05 WIB

Enam dari sembilan hakim MK yang mengadili sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Ada banyak hal lagi yang diterangkan baik oleh saksi pemohon Hairul Anas maupun saksi pihak terkait Anas Nasikhin, namun karena perihal ToT tidak didalilkan permohonan maka tidak ada relevansi mahkamah mempertimbangkan lebih jauh,” kata Wahiduddin dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6). (boy/jpnn)
Hairul Anas yang merupakan keponakan Mahfud MD dalam kesaksiannya di persidangan sengketa Pilpres 2019 mengakui pernah mengikuti ToT kubu TKN Jokowi – Ma’ruf.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang