Hakim MK Tolak Keberatan KPU soal Perbaikan Permohonan Prabowo - Sandi

Hakim MK Tolak Keberatan KPU soal Perbaikan Permohonan Prabowo - Sandi
Ketua hakim MK Anwar Usman bersama anggota hakim MK memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ali merujuk PMK nomor 1 tahun 2019 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilu. Dalam aturan itu, MK tidak mengenal perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres.

"Tahapan tersebut (perbaikan permohonan), dikecualikan untuk PHPU Pilpres," ucap dia.

Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum paslon 01 I Wayan Sudirta juga melayangkan protes karena dokumen perbaikan permohonan turut dibacakan dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2019, Jumat ini.

Wayan merujuk Pasal 474 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perundang-undangan itu, kata dia, hanya mengatur perbaikan permohonan Pileg 2019.

Namun, kata dia, tidak muncul aturan dalam Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memungkinkan perbaikan permohonan untuk Pilpres 2019.

"Apa bedanya, pileg boleh ada perbaikan. Pilpres tidak boleh ada perbaikan," kata I Wayan dalam persidangan PHPU Pilpres. (mg10/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau berpolemik soal dokumen perbaikan permohonan di dalam sidang Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News