Hakim Mogok Sidang Mulai Agustus
Senin, 07 Mei 2012 – 07:45 WIB
Mengutip beberapa komentar di grup tersebut, Helson Dwi Utama, Hakim Pengadilan Agama Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan kalau aksi mogok sidang adalah bentuk perjuangan setelah upaya secara elegan tidak menemui hasil. Hakim yang lainnya menyebut aksi mogok sudah tidak bisa di tawar.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, aksi tersebut saat ini statusnya memang 50-50 persen. Prosesntase itu akan langsung jadi 100 persen begitu Nota RAPBN sama sekali tidak mengubah kesejahteraan hakim. "Kami masih melihat sikap presiden saat pidato nanti. Pertemuan dengan MA dan KY juga belum ada keputusan," imbuhnya.
Dia yakin, ancaman mogok sidang besar-besaran itu bakal membuat pemerintah berpikir ulang untuk mengacuhkan permintaan hakim. Apalagi, sudah empat tahun gaji dan sebelas tahun tunjangan hakim tidak naik. Semua itu cukup bagi hakim untuk tidak mencabut ucapannya tentang mogok sidang.
Saat disinggung berapa besaran ideal gaji hakim, Sunoto menyebut dengan mantab harus ada kenaikan hingga dua kali lipat. Bahkan, untuk hakim baru yang disebut KY idealnya membawa pulang Rp 7 juta dinilai kurang tepat. Menurutnya, pendapatan hakim baru sudah menyentuh Rp 15 juta.
JAKARTA - Ajakan untuk berunding dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tampaknya belum memuaskan para hakim. Buktinya, mereka tetap
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas