Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan unsur sengaja yang dilakukan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah terbukti berdasar hukum.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan poin-poin pertimbangan vonis Kuat Ma'ruf pada persidangan perkara itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
"Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," kata Hakim Morgan di ruang sidang.
Hakim Morgan mengatakan unsur sengaja itu terbukti dari rangkaian keterlibatan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dimulai kejadian Magelang hingga peristiwa di Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.
"Mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling, hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai tiga," ucap hakim.
Hakim mengatakan terdakwa Kuat juga ikut menjalani isolasi mandiri di lokasi penembakan Yosua. Padahal, Kuat Ma'ruf tidak menjalani rangkaian tes PCR sepulang dari Magelang.
"Ikut isolasi ke Duren Tiga. Padahal, tidak ikut PCR. Sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar," kata hakim.
Di sisi lain, imbuh hakim, terdakwa Kuat juga menutup akses jalan keluar di depa lokasi kehadian. Tujuannya, lanjut hakim, agar korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf menghendaki Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas.
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu