Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas
Selasa, 14 Februari 2023 – 12:16 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo
Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf menghendaki Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap