Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas

Hakim Morgan Sebut Kuat Ma'ruf Menginginkan Brigadir Yosua Tewas
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menilai Kuat Ma'ruf menghendaki Brigadir Yosua alias Brigadir J tewas.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News