Hakim Nakal Siap-siap Saja, KY Bakal Bocorkan Data ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan menyerahkan data hakim nakal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil KY sebagai bentuk bertukar data dengan KPK untuk menindak hakim yang diduga bermain dalam penanganan perkara.
"Berdasarkan MoU yg telah dibangun oleh KY dan KPK bahwa kami akan melakukan pertukaran data. Termasuk dari KPK ke KY maupun KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana dengan korupsi, maka akan serahkan pada KPK," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata seusai berkoordinasi dengan pimpinan lembaga antirasuah di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Dan begitu juga sebaliknya, KY mengharapkan KPK menyerahkan data hakim yang melanggar etik dari pengembangan kasus Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.
Diketahui, Sudrajad dan Elly dijerat oleh KPK atas dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Menurut Mukti, KPK memberikan ruang kepada KY untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga keterlibatan para penegak hukum lainnya.
"(Pemeriksaan) dalam wilayah etik. Bisa sangat mungkin kami akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Jadi, kami awali apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kami bisa melangkah," jelas dia.
Menurut dia, KY bisa bergerak menyikapi hakim-hakim nakal yang tidak masuk ranahnya KPK.
Selain dengan KPK, KY juga berkoordinasi dengan MA terkait pemeriksaan etik ini.
KY mengharapkan KPK menyerahkan data hakim yang melanggar etik dari pengembangan kasus Sudrajad Dimyati.
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP