Hakim Nakal Siap-siap Saja, KY Bakal Bocorkan Data ke KPK

Hakim Nakal Siap-siap Saja, KY Bakal Bocorkan Data ke KPK
Komisi Yudisial (KY) akan menyerahkan data hakim nakal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww)

Namun, Mukti belum mau membeberkan lebih lanjut soal pemeriksaan etik yang dilakukan pihaknya.

Pun saat disinggung lebih lanjut siapa-siapa saja hakim yang sudah atau akan diperiksa.

"Masih proses pemeriksaan, ya, jadi nanti kami akan update lagi informasinya berapa orang yang kami (periksa) etik. Jadi, nanti pada saatnya akan kami sampaikan siapa saja yang akan kami lakukan," turur Mukti.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Kamis (22/9) kemarin.

Singkatnya, KPK menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA, antara lain Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Sudrajat, KPK menetapkan status tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/jpnn)


KY mengharapkan KPK menyerahkan data hakim yang melanggar etik dari pengembangan kasus Sudrajad Dimyati.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News