Hakim Nilai Gugatan Sengketa Pilkada Gorut Amburadul
jpnn.com - JAKARTA - Empat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman menilai materi gugatan pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) amburadul. Ini dilihat dari pokok perkara yang diajukan pemohon nomor 154/PHPU.D-XI/2013 atas nama Idrus MT Mopili dan Risjon Kujiman Sunge (nomor urut 1) dengan kuasa hukum Hamzah Siddik, Hadi Hudaya, dan Iwan Gunawan.
"Majelis berpendapat, ada tumpang tindih dalam pokok perkaranya. Harusnya pemohon memaparkan pelanggaran yang dilakukan termohon (KPU), terkait (pemenang pilkada), dan Panwaslu. Yang disodorkan malah loncat sana-loncat sini," kata Ahmad Fadlil dalam sidang perdana sengketa Pilkada Gorut di Gedung MK, Rabu (30/10).
Dia mengkritisi isi gugatan pemohon nomor urut satu soal KPU yang meloloskan calon perseorangan, padahal identitasnya tidak jelas. "Isi gugatan ini lebih banyak ke proses tahapan pemilunya. Harusnya, pemohon menggugatnya lebih awal ke tempat lain dan bukan ke MK," ujarnya.
Ditambahkan Patrialis, setiap perkara pidana, perdata, administrasi, dan konstitusi sudah diatur dalam undang-undang. Semestinya pemohon pasangan nomor urut satu dan dua memprosesnya ke lembaga peradilan lainnya.
"Jangan semuanya ditimpakan ke MK. Kalau pelanggaran yang disebut ini menyangkut tata usaha negara silakan ke PTUN, perdata ke kepolisian, dan kode etik ke DKPP. Nah sembari jalan ajukan ke MK untuk sengketa pemilunya," beber Patrialis.
Mantan MenhumHam ini menyoroti perkara 155/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan Thariq Modanggu dan Hardi Saleh Hameto (nomor urut 2). Namun Thariq mengajukan gugatan seorang diri tanpa pasangannya. Bahkan dia hanya didampingi tim pemenangannya. Yakni Ismanto Yahya dan Hardi Nursin, sedangkan kuasa hukumnya mengundurkan diri.
"Kalau anda tidak pakai kuasa hukum, anda sudah melakukan kesalahan fatal karen permohonan gugatannya tidak ditandatangani pasangan lainnya yaitu Hardi Hameto. Kalau cuma seorang yang tandatangan berarti, gugatan perkaranya batal. Sebab yang dibolehkan bersidang di MK adalah pasangan calon," urai Patrialis.
Ketua Majelis MK Harjono pun meminta pemohon satu dan dua segera memperbaiki pokok perkaranya serta dimasukkan paling lambat Kamis (31/10) jam 09.00 WIB. (esy/jpnn)
JAKARTA - Empat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, dan Anwar Usman menilai materi gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024