Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
Selasa, 29 April 2025 – 05:00 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap hakim nonaktif PN Surabaya atas kasus TPPU dan korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF