Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (antara/jpnn)

 

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap hakim nonaktif PN Surabaya atas kasus TPPU dan korupsi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News