Hakim Ogah Mendengarkan Keterangan Utusan Menteri ATR, Kubu Juru Ukur BPN Jaktim Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto.
Padahal, saksi ahli dari Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin, sudah hadir dalam persidangan.
Pengacara Paryoto, Wardaniman Larosa, kecewa dengan sikap majelis hakim yang diketuai Hakim Syafrudin A Rafiek itu.
"Kami tim kuasa hukum Paryoto sangat menyayangkan tindakan penolakan tersebut," ujarnya, Selasa (3/11).
Menurut dia, ahli yang dihadirkan, sudah ditugaskan langsung oleh Menteri Agraria/ATR Sofyan Djalil.
"Beliau ditugaskan Pak Menteri langsung untuk membuat terang suatu peristiwa hukum yang melibatkan Pak Paryoto selaku mantan pegawai kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur," terang Wardaniman.
Selain itu, hasil investigasi sengketa tanah yang membuat Paryoto jadi pesakitan, juga tidak pernah dibeberkan Kepolisian dan Kejaksaan. Padahal, itu adalah bukti utama dalam kasus ini.
Kalau hasil investigasi itu dibeberkan, para petinggi Paryoto di BPN Jaktim, bisa terjerat. Wardaniman menyebut, Paryoto hanya jadi "tumbal" para atasannya itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka