Hakim Ogah Mendengarkan Keterangan Utusan Menteri ATR, Kubu Juru Ukur BPN Jaktim Kecewa
Selasa, 03 November 2020 – 22:02 WIB
Putusannya, SHGB milik keluarga Tabalujan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum. (dil/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan akta tanah, Paryoto
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Menteri ATR & Menhan Kolaborasi Perkuat Pengamanan Tanah Aset Negara
- Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2024, Nusron Wahid Beberkan 2 Isu Besar