Hakim Pastra Bantah Nikmati Rp 20 Juta dari Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Pastra Joseph Ziraluo membantah telah menikmati gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak Lina, pengusaha yang berperkara sengketa tanah tahun 2010 di tempatnya bertugas. Hal ini disampaikan Pastra saat membacakan berkas pembelaan dirinya dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa, (25/2).
Menurut Pastra uang itu awalnya diserahkan oleh seorang oknum kuasa hukum Lina yang mengharapkan agar ruko milik pengusaha itu tidak disita. Oknum pengacara yang tak disebutkan identitasnya tersebut datang membawa uang di kantor Pastra.
"Pengacaranya itu datang sendiri tanpa saya undang, tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan saya, dia bawa uang itu dalam kantong plastik hitam dan bilang mohon jangan disita. Tidak ada pembicaraan penawaran putusan seperti yang dituduhkan pada saya karena dia langsung pergi begitu saja," ujar Pastra dalam sidang.
Pastra mengaku uang itu memang ada di kantornya di beberapa hari. Namun, sama sekali tidak digunakannya. Ia lalu bertemu dengan pihak Lina untuk mengembalikan secara utuh uang tersebut. Pemberian itu, kata dia, tidak berdampak pada putusan perkara Lina. Dalam hal ini Pastra membantah bahwa sengaja melakukan penundaan eksekusi tanah dan bangunan milik Lina.
"Terlapor (Pastra) sama sekali tidak menikmati uang Rp 20 juta tersebut. Uang itu ada bukan karena diminta terlapor. Terlapor langsung mengembalikan uang itu. Terlapor tahu pihak berperkara Lina yang melaporkan ini pada KY karena kasasinya ditolak sehingga diungkit-ungkit kembali soal uang yang sudah ditolak itu," sambung Pastra membacakan pembelaannya.
Pastra juga beralasan bahwa ia tidak memberitahu dua hakim anggota lainnya dalam perkara itu terkait pemberian uang Rp 20 juta, karena uang itu sudah ia kembalikan. Oleh karena itu, ia mengaku tidak ingin membahas lebih jauh lagi bersama hakim lainnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Pastra Joseph Ziraluo membantah telah menikmati gratifikasi senilai Rp 20 juta dari pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat