Hakim Pastra Diskors dan Tidak Terima Tunjangan 6 Bulan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Pastra Joseph Ziraluo mendapat sanksi disiplin berupa nonpalu atau tidak memegang perkara dan tidak menerima tunjangan selama 6 bulan. Hal ini disampaikan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa Pastra di ruang sidang Wiryono, Gedung Utama, Jakarta Pusat, Selasa, (25/2).
Menurut MKH, Pastra terbukti melanggar kode etik dan kehormatan hakim karena menerima dan mengembalikan uang Rp 20 juta yang didapatnya dari pihak yang berperkara. Gratifikasi ini diterimanya saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar tahun 2010 lalu.
"Memutuskan terlapor terbukti tentang kode etik dan perilaku hakim, dan peraturan bersama KY dan MA, menjatuhkan sanksi sedang, yaitu nonpalu selama 6 bulan dan tidak menerima tunjangan hakim dalam menjalani sanksi tersebut," ujar Ketua MKH Eman Suparman dalam sidang.
Hal-hal yang memberatkan hakim Pastra dalam putusan ini adalah ia menerima uang Rp 20 juta meski belum menikmatinya dan langsung mengembalikannya pada si pemberi. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar sidang dan menunda putusan yang seharusnya sudah dieksekusi.
Dalam pemeriksaan di MKH ini, hakim Pastra menghadirkan saksi meringankan. Salah satunya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Budi Susilo dan pengawas hakim di PN Mataram. Namun, menurut majelis hanya sebagian keterangan pembelaan dari saksi dan bukti yang dapat diterima dalam pemeriksaan tersebut, sehingga ia diberi sanksi sedang.
"Hakim harus berperilaku jujur dan menghindari perilaku tercela dan terkesan tercela," kata Eman.
Hal yang meringankan bagi Pastra adalah ia sudah mengabdi sebagai hakim selama 28 tahun. Selain itu, ia juga pernah di tempatkan di wilayah pedalaman seperti Bengkalis, di mana ia bertugas sebagai hakim keliling di sejumlah pulau. Pastra juga pernah ditempatkan di wilayah konflik. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Pastra Joseph Ziraluo mendapat sanksi disiplin berupa nonpalu atau tidak memegang perkara dan tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi
- Bacakan Pleidoi, Harvey Moeis Titip Pesan untuk Sandra Dewi dan Anak
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- APJI DKI Jakarta Gelar Musda, Siapkan Strategi Industri Jasa Boga Berkelanjutan
- Kaltim Raih Tiga Penghargaan pada Ajang APBD Award 2024
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum