Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi
Malah Disarankan Ajukan Uji Materi UU MA
Kamis, 21 April 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Ketua muda bidang pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menepis anggapan bahwa MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim Andy Nurvita dari Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dan Teguh Satya dari PTUN Semarang. Hatta menegaskan, MA justru mengajak dialog dua hakim yang menggagas grup Hakim Gugat Presiden dan DPR di Facebook itu. Hatta mengakui, sejak tahun 2007 tunjangan yang diterima hakim baru mencapai 70 persen. "Itulah yang diminta para hakim. Apakah tidak ada perhatian dari pemerintah dan institusi terkait selama empat tahun ini (terhadap) yang dinanti-nantikan para hakim?" tutur Hatta menceritakan pengakuan Andy dan Teguh.
"Kita tidak melakukan pemeriksaan tapi hanya wawancara sekaligus berdialog, tentang apa aspirasi mereka," kata Hatta saat jumpa pers di gedung MA, Kamis (21/4). Menurut Hatta, wawancara yang menghabiskan waktu selama lima jam itu untuk mengetahui motivasi yang mendorong Andy dan Teguh membuat grup di Facebook.
Baca Juga:
Menurut Hatta, dari hasil wawancara diketahui bahwa kedua hakim itu mengeluhkan minimnya perhatian kepada para hakim. Di antaranya belum terpenuhinya remunerasi bagi para hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua muda bidang pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menepis anggapan bahwa MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim Andy Nurvita dari
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan