Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi
Malah Disarankan Ajukan Uji Materi UU MA
Kamis, 21 April 2011 – 19:19 WIB

Hakim Pembuat Grup Facebook Tak Dikenai Sanksi
Hatta menambahkan, pemenuhan remunerasi sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Sementara MA, lanjut Hatta, hanya bisa membuat usulan ke pemerintah. "Target pencapaian 100 persen di tangan pemerintah. Kami hanya bisa mengusulkan," tandasnya.
Apakah Andy dan Teguh bakal dikenai sanksi? Hatta menyatakan, sejauh ini tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan. Alasannya, aksi mencari dukungan Facebooker bukanlah suatu bentuk pelanggaran.
"Kami belum ada rencana menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. Kita perlu tampung aspirasinya. Itu tujuan kami memanggilnya," kata Hatta yang juga Ketua Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu.
Hatta juga mengatakan bahwa Andi Nurvita mengaku tidak pernah melakukan pembicaraan atau wawancara dengan pihak manapun terkait aksi demo menuntut kesejahteraan bagi hakim. “Apabila benar dia (Andi Nurvita, red) menggagas demo, jelas itu sudah melanggar kode etik hakim dan akan mendapat sanksi. Tapi dia membantahnya,” tandas Hatta.
JAKARTA - Ketua muda bidang pengawas Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menepis anggapan bahwa MA melakukan pemeriksaan terhadap hakim Andy Nurvita dari
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran