Hakim Penerima Suap Bungkam Usai Diperiksa KPK
Selasa, 04 September 2012 – 17:45 WIB
Dalam pengembangan kasus dugaan suap hakim PN Tipikor Semarang ini, KPK telah mencekal bepergian ke luar negeri terhadap beberapa hakim tipikor Semarang yang diduga terlibat. Di antaranya Ketua majelis hakim Pragksono dan anggota hakimnya Asmadinata. Keduanya pun pernah diperiksa KPK di Semarang.
Baca Juga:
Kasus ini bergulir saat KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono, serta seorang pengusaha Sri Dartutik, tanggal 17 Agustus 2012 lalu. Bersama mereka juga diamankan uang tunai Rp150 juta.
Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan atas perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang diputus 27 Agustus 2012 lalu. Sidang itu diketuai hakim Pragsono, dan Kartini Marpaung bersama Asmadinata sebagai hakim anggota. (fat/jpnn)
JAKARTA - Kartini Juliani Margdalena Marpaung sebagai Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang