Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba
jpnn.com, PEKANBARU - Tujuh penyeludup narkoba 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi dijatuhi hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11) kemarin.
Tiga divonis hukuman mati, tiga lainnya 20 tahun penjara sedangkan satu lagi 15 tahun penjara.
Ketujuh terpidana tersebut adalah, Anton, Khairuddin, Ramli, Agung Wijaya, Harianto alias Pao Pao, Arianto, dan Suripto alias Sukien alias Akien.
Vonis dibacakan satu per satu oleh tiga orang majelis hakim yakni, Sorta Ria Neva, Toni Irvan dan Abdul Aziz.
Jaringan pengedar narkoba ini diungkap BNNP Riau pada Maret lalu diawali dengan penangkapan terhadap Hariyanto dan Suripto di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kecamatan Kandis usai menjemput barang haram itu dari Pulau Rupat, Bengkalis.
Dari tangan keduanya ditemukan sabu-sabu dan ekstasi dengan total berat 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi. Usai mengamankan dua orang pertama kemudian melakukan penangkapan terhadap lima pelaku lainnya.
Terdakwa pertama yang didudukkan untuk mendengarkan vonis adalah Suripto alias Sukien. Dia merupakan bos dari para pelaku lainnya.
''Mengadili terdakwa Suripto dengan hukuman mati,'' kata Sorta.
Tujuh penyeludup narkoba 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi dijatuhi hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11) kemarin.
- Survei Elektabilitas Nasir-Wardan Unggul di Kampar, Wahid-Haryanto Moncer di Pekanbaru
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat