Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba

Hakim Pengadilan Pekanbaru Vonis Mati 3 Penyeludup Narkoba
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Setelah Suripto, vonis kemudian dibacakan terhadap Harianto alias Pao Pao. Dia juga diganjar hukuman yang sama dengan Suripto.

Selanjutnya giliran terdakwa Ramli yang dihukum mati.

''Menghukum terdakwa Ramli dengan hukuman mati,'' ujar hakim.

Setelahnya vonis kemudian dibacakan terhadap Agung Wijaya dan Khairuddin. Keduanya divonis berbeda oleh hakim.

''Menghukum terdakwa Agung Wijaya dengan hukuman 15 tahun penjara dan terdakwa Khairuddin dengan hukuman 20 tahun penjara,'' kata majelis hakim.

Terhadap keduanya juga dijatuhkan hukuman kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Denda akan menjadi hukuman penjara tiga bulan penjara jika tidak dibayarkan.

Hakim Toni Irvan yang membacakan vonis tepat sebelum menyebut hukuman yang akan diberikan pada Ramli menskor sidang yang digelar dalam kondisi hujan lebat itu.

Dia kemudian berbisik sebentar pada terlihat bertukar pendapat dengan hakim Sorta. Tak sampai lima menit skor dicabutnya, hukuman pun dibacakan.

Tujuh penyeludup narkoba 5 kilogram sabu dan 1.599 butir ekstasi dijatuhi hukuman yang berbeda di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News