Hakim Penjudi Diskorsing Setahun

Hakim Penjudi Diskorsing Setahun
Hakim Penjudi Diskorsing Setahun

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/11) menyidangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Sintong Monogari Siahaan atas pelanggaran kode etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sintong disidangkan atas tuduhan perjudian serta pencabulan anak di bawah umur.

Atas kedua tuduhan pelanggaran Kode Etik dan Perilahu Hakim tersebut, MKH yang diketuai oleh Ibrahim dari unsur KY merekomendasikan vonis pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap dirinya.

Namun di dalam sidang yang digelar untuk mendengar pembelaan Sintong tersebut, MKH tidak menemukan bukti kuat bahwa hakim terlapor tersebut melakukan perbuatan asusila berupa pencabulan. Oleh sebab itu, MKH menjatuhkan sanksi lebih ringan dari rekomendasi awal, yaitu berupa skorsing selama 1 tahun terhadap Sintong atas kasus perjudian yang dilakukannya.

"Memutuskan bahwa hakim terlapor telah terbukti melanggar peraturan bersama MA dan KY tentang kode etik. Dan menjatuhkan vonis berat berupa hakim non-palu selama satu tahun terhadap hakim terlapor," ucap Ibrahim dalam pembacaan putusan MKH di Ruang Sidang MA lantai 2.

Sebelumnya, Sintong telah dilaporkan oleh pemilik kafe Rosida Situmorang yang menyaksikan hakim PN Bekasi tersebut melakukan perjudian di sebuah kamar hotel bersama sejumlah rekannya. Dalam laporan yang diterima MKH, Rosida menyertakan compact disk (CD) berisi foto-foto Sintong tengah bermain judi dan terdapat setumpuk uang dan kartu permainan. Selain itu, terdapat juga foto dengan perempuan pemandu lagu.

"Hakim terlapor pernah diperas uang sebesar Rp 150 juta, kalau tidak dipenuhi (pelapor) mengancam foto-foto yang berbau asusila akan disebar," ujar Ibrahim.

Dalam sidang kemari Sintong membela dirinya bahwa perbuaatan cabul yang dituduhkan ke dirinya merupakan fitnah. Namun foto yang menunjukkan Sintong bermain judi bersama teman-temannya diakui oleh Sintong.

Atas dasar ini, maka Sintong dijatuhi sanksi lebih ringan dari rekomendasi awal yaitu pemecatan. "Terlapor mengaku perbuatannya berjudi dan mengakui tidak akan mengulangi lagi," ujar Ibrahim.

JAKARTA -  Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/11) menyidangkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Sintong Monogari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News