Hakim: Penyidik KPK jadi Susah Melakukan Penyamaran
jpnn.com - JAKARTA -- Nawawi Ponolango, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tak usah terlalu sering menghadirkan penyelidik KPK sebagai saksi di persidangan.
Nawawi beralasan nantinya kalau sering dihadirkan wajah penyelidik itu bisa diketahui publik dan akan ketahuan jika melakukan penyamaran.
"Khawatir wajahnya jadi familiar dan nanti diketahui penyamarannya," tegur Nawawi pada persidangan Fathanah, Kamis (29/8). Hal itu diutarakan Nawawi usai Penyelidik KPK Amir Arif memberikan kesaksian.
Nawawi menegaskan, nantinya wajah-wajah penyelidik yang masuk televisi jadi mudah diketahui orang. Sehingga dikhawatirkan mengganggu dalam menjalankan tugas. Karenanya, ia meminta JPU KPK menyikapi itu.
"Ingat, kita punya tanggung jawab terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Ia menegaskan kalau tidak terlalu penting didengarkan kesaksian, sebaiknya penyelidik tidak dihadirkan. Kecuali kalau semua yang dilakukan JPU KPK dibantah oleh terdakwa dan Tim Penasehat Hukum-nya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Nawawi Ponolango, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk sidang perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan