Hakim Perintahkan Bupati Kolaka Nonaktif Dijemput Paksa
Kamis, 25 April 2013 – 02:07 WIB
KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyidangkan perkara Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta sudah kehilangan kesabaran. Sudah empat kali sidang digelar, namun tersangka penjualan nikel berkadar rendah tak pernah hadir. Kuasa Hukum Buhari Matta, Ahmad Dahlan Moga mencoba melakukan pembelaan terhadap kliennya. Ia meyakinkan hakim dengan memberikan surat keterangan dari dokter. Tetapi usaha itu sia-sia karena ditolak oleh majelis hakim. Alasan penolakannya karena surat yang disampaikan sama dengan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Aminudin langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan jemput paksa kepada Buhari Matta saat sidang digelar di Kendari, Rabu (24/4).
Baca Juga:
"Dalam sidang kali ini kami menetapkan penjemputan paksa agar segera dilakukan kepada Buhari Matta pada sidang yang akan dilakukan Rabu (1/5/2013) mendatang, tidak ada alasan lagi untuk tidak menghadirkan terdakwa," kata Aminudin seperti yang dilansir Kendari News (Jawa Pos Group), Rabu (24/4).
Baca Juga:
KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyidangkan perkara Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru