Hakim Perintahkan Bupati Kolaka Nonaktif Dijemput Paksa
Kamis, 25 April 2013 – 02:07 WIB
KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyidangkan perkara Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta sudah kehilangan kesabaran. Sudah empat kali sidang digelar, namun tersangka penjualan nikel berkadar rendah tak pernah hadir. Kuasa Hukum Buhari Matta, Ahmad Dahlan Moga mencoba melakukan pembelaan terhadap kliennya. Ia meyakinkan hakim dengan memberikan surat keterangan dari dokter. Tetapi usaha itu sia-sia karena ditolak oleh majelis hakim. Alasan penolakannya karena surat yang disampaikan sama dengan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim, Aminudin langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan jemput paksa kepada Buhari Matta saat sidang digelar di Kendari, Rabu (24/4).
Baca Juga:
"Dalam sidang kali ini kami menetapkan penjemputan paksa agar segera dilakukan kepada Buhari Matta pada sidang yang akan dilakukan Rabu (1/5/2013) mendatang, tidak ada alasan lagi untuk tidak menghadirkan terdakwa," kata Aminudin seperti yang dilansir Kendari News (Jawa Pos Group), Rabu (24/4).
Baca Juga:
KENDARI - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyidangkan perkara Bupati Kolaka Nonaktif, Buhari Matta
BERITA TERKAIT
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap