Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Seluruh Rekening Sofyan Basir
![Hakim Perintahkan KPK Buka Blokir Seluruh Rekening Sofyan Basir](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/04/mantan-direktur-utama-pln-sofyan-basir-menjalani-sidang-putusan-di-pengadilan-tipikor-senin-411-foto-ricardojpnncom-29.jpg)
"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari, tapi karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan) maka kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Terkait perkara ini sudah ada tiga orang yang divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman.
Mereka adalah pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp250 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. (antara/jpnn)
Majelis hakim pengadilan tipikor memerintahkan JPU KPK untuk membuka blokir seluruh rekening Sofyan Basir dan keluarganya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Dirut PLN Darmawan Prasodjo: Sugeng Ambal Warsa, Gus Muhamin