Hakim Perintahkan KPK Usut Rapat "Bagi-Bagi Jatah" Pimpinan Komisi V
"Konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus di Komisi V DPR secara gamblang, sampai selesai," kata Yanti usai sidang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kesaksian Damayanti bahwa program aspirasi dibahas dalam sebuah rapat 'setengah kamar' antara pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi V DPR dengan pejabat Kemenpupera.
Pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan.
Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase 'fee' bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara pribadi dan melalui pengacara, Damayanti mengatakan ia bukan pelaku utama. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan fakta adanya rapat setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari