Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
KY berencana memeriksa ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara tersebut.
Para hakim bakal diperiksa untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memutus perkara dimaksud.
"Kami bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya, ya, tetapi porsi kami kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," ujar anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin (6/3).
Joko menyebut ada dua upaya hukum yang akan dilakukan oleh KY.
Yaitu, upaya hukum sesuai dengan tugas dan fungsi KY maupun upaya hukum terhadap perkara dimaksud setelah adanya pelaporan yang diterima oleh KY.
Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.
"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi, kami akan pantau secara langsung," ucapnya.
Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP