Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
KY berencana memeriksa ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara tersebut.
Para hakim bakal diperiksa untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memutus perkara dimaksud.
"Kami bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya, ya, tetapi porsi kami kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," ujar anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin (6/3).
Joko menyebut ada dua upaya hukum yang akan dilakukan oleh KY.
Yaitu, upaya hukum sesuai dengan tugas dan fungsi KY maupun upaya hukum terhadap perkara dimaksud setelah adanya pelaporan yang diterima oleh KY.
Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.
"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi, kami akan pantau secara langsung," ucapnya.
Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024