Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan

Joko membenarkan terkait masalah teknis ada aturannya di mana pemeriksaan dilakukan secara bersama.
Selama ini ada kecenderungan rekomendasi hasil dari pemeriksaan secara bersama ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan dianggap mencampuri masalah teknis.
Karena itu, katanya, KY akan memikirkan apakah perkara yang dilaporkan Koalisi Pemilu Bersih dilakukan secara bersama atau tidak.
Joko Sasmito juga mengatakan KY telah merespons dengan cepat terkait putusan penundaan pemilu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat tersebut.
"KY merespons dengan cepat meski sebelumnya belum ada laporan dari pelapor, tetapi biasanya kami sudah mendalami melalui tim investigasi," katanya.
Namun, setelah adanya laporan resmi masuk ke KY dari koalisi Pemilu Bersih atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KY akan segera memproses sesuai mekanisme yang ada.
Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, KY segera melakukan registrasi dan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim atau pihak-pihak terkait.
Artinya, pemeriksaan awal belum kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut tentang penundaan pemilu.
Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan