Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan

Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Turun Tangan
Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan koalisi Pemilu Bersih terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu di Jakarta, Senin (6/3/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Pada tahap awal KY lebih dulu memeriksa panitera dan hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masalah tersebut menyangkut teknis yudisial dan berkaitan dengan kemandirian hakim," katanya menegaskan. (Antara/jpnn)


Komisi Yudisial turun tangan menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News