Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras

Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras
Ilustrasi - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bereaksi keras menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Foto: dok/JPNN.com

"Ini sebenarnya bukan materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara."

"Pada hemat saya, majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima, karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas Yusril. (gir/jpnn)


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pemilu, Yusril bereaksi keras.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News