Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:17 WIB

Ilustrasi - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bereaksi keras menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Foto: dok/JPNN.com
"Ini sebenarnya bukan materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara."
"Pada hemat saya, majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima, karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkas Yusril. (gir/jpnn)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan pemilu, Yusril bereaksi keras.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Afriansyah Noor Tegaskan Siap Maju jadi Caketum PBB, Singgung Nama Yusril
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK