Hakim Perintahkan Sutikno Dijadikan Tersangka
Keterangan Berbelit-belit, Penyidik KPK akan Dihadirkan
Jumat, 14 Juni 2013 – 03:49 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Kamis (13/6), terpaksa dihentikan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolango.
Majelis menghentikan sidang lantaraan saksi Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, memberikan keterangan berbelit-belit dan membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga persidangan untuk terdakwa bekas Direktur Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, Kamis (13/6), dianggap tak ada kemajuan.
"Karena semua BAP disangkal saksi dan demi kelancaran persidangan, kami sepakat menunda sidang sampai Senin pekan depan," kata Hakim Ketua, Nawawi. "Supaya tidak terus berkutat dengan pertanyaan dan materi BAP," timpal Nawawi.
Bahkan, Hakim Ketua mempertanyakan kenapa Sutikno belum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat
BERITA TERKAIT
- BMKG Minta Warga Sekitar Labuan Bajo Waspada Gelombang Tinggi
- 1.000 Pemuda Menghadiri Future Leader Fest '2 2024 yang Diadakan ID Next Leader
- KPK Belum Bisa Angkut 6 Pihak yang Terjaring OTT di Kalsel, Ini Kendalanya
- Irjen Winarto Sebut KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta Terkait OTT di Kalsel
- Sebegini Uang yang Diamankan dari OTT Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Bergepok-gepok
- Jokowi Tak Salami Try Sutrisno, Istana Berdalih Begini