Hakim Perintahkan Sutikno Dijadikan Tersangka
Keterangan Berbelit-belit, Penyidik KPK akan Dihadirkan
Jumat, 14 Juni 2013 – 03:49 WIB

Hakim Perintahkan Sutikno Dijadikan Tersangka
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Kamis (13/6), terpaksa dihentikan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolango.
Majelis menghentikan sidang lantaraan saksi Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, memberikan keterangan berbelit-belit dan membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga persidangan untuk terdakwa bekas Direktur Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, Kamis (13/6), dianggap tak ada kemajuan.
"Karena semua BAP disangkal saksi dan demi kelancaran persidangan, kami sepakat menunda sidang sampai Senin pekan depan," kata Hakim Ketua, Nawawi. "Supaya tidak terus berkutat dengan pertanyaan dan materi BAP," timpal Nawawi.
Bahkan, Hakim Ketua mempertanyakan kenapa Sutikno belum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat
BERITA TERKAIT
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia