Hakim Perintahkan Sutikno Dijadikan Tersangka
Keterangan Berbelit-belit, Penyidik KPK akan Dihadirkan
Jumat, 14 Juni 2013 – 03:49 WIB
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Kamis (13/6), terpaksa dihentikan Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Ponolango.
Majelis menghentikan sidang lantaraan saksi Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, memberikan keterangan berbelit-belit dan membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga persidangan untuk terdakwa bekas Direktur Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, Kamis (13/6), dianggap tak ada kemajuan.
"Karena semua BAP disangkal saksi dan demi kelancaran persidangan, kami sepakat menunda sidang sampai Senin pekan depan," kata Hakim Ketua, Nawawi. "Supaya tidak terus berkutat dengan pertanyaan dan materi BAP," timpal Nawawi.
Bahkan, Hakim Ketua mempertanyakan kenapa Sutikno belum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung Tahun Anggaran 2006, pada Direktorat
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India