Hakim Perintahkan Tunda Pemilu, Sikap PDIP Sangat Tegas
Senin, 06 Maret 2023 – 21:22 WIB
Hasto juga mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.
Kewenangan itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.
Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri.
Masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," kata Hasto Kristiyanto. (Antara/jpnn)
Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu, sikap PDIP tegas, begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- BPIP: Muhibah Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Sebagai Diplomasi Pancasila di Panggung Internasional
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu
- Megawati akan Terima Gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Silk Road Internasional
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Megawati Harap AI Tidak Menjadi Alat yang Mengancam Peradaban
- Sambutan Hangat dari Universitas Tertua di Rusia untuk Bu Mega