Hakim Perintahkan Tunda Pemilu, Sikap PDIP Sangat Tegas
Senin, 06 Maret 2023 – 21:22 WIB

Dokumentasi - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan sikap PDIP sangat tegas menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Hasto juga mengatakan pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.
Kewenangan itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," kata Hasto.
Dia pun meminta partai politik yang belum lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri.
Masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya dengan memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
"Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," kata Hasto Kristiyanto. (Antara/jpnn)
Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu, sikap PDIP tegas, begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi
- KPK Melimpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum