Hakim Perkara Ahok Terapkan Standar Ganda
Selasa, 09 Mei 2017 – 15:26 WIB
Asas ini memandu hakim, jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, maka haruslah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang paling menguntungkan terdakwa.
“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya. (boy/jpnn)
Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus penodaan agama ke 97 yang terjadi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 8 Rekomendasi Setara Institute untuk Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Kinerja Negara dalam Pemajuan Prinsip Bisnis & HAM Masih Berada pada Status Inovasi Normatif
- Pilkada 2024 Jadi Momentum Menyuarakan Isu-Isu Inklusi