Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi

Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi
Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik. Karenanya KY merekomendasikan agar majelis yang diketuai Herry Swantoro itu diberi sanksi untuk tidak menangani perkara (non palu) selama enam builan.

Namun demikian, sanksi akhir bagi majelis yang dianggap melanggar kode etik itu tetap ada di tangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MA yang terdiri dari empat orang dari pihak KY dan tiga dari MA. Namunn Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menegaskan, MKH hanya bisa dibentuk jika seorang hakim melakukan pelanggaran berat dan harus diberhentikan dengan tidak hormat.

"Nanti kita lihat. Sebab yang bisa dibawa ke MKH itu apabila hakim itu diancam dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Itulah yang berlaku selama ini, bahwa yang dibawa ke MKH adalah pelanggaran berat," kata Harifin di gedung MA, Jakarta, Jumat (12/8).

Karena itu, kata Harifin, pihaknya akan melihat terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan majelis hakim perkara Antasari Azhar. Hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken MA dan KY perihal 10 point pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News