Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi
Jumat, 12 Agustus 2011 – 20:42 WIB
"Tentu kalau ada yang dilanggar seperti itu, kita akan lihat apakah pelanggaran itu adalah sifatnya tingkah laku atau teknis," ujarnya.
Apakah rekomendasi KY itu akan mempengaruhi permohonan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Antasri? Harifin mengatakan, tentunya rekomendasi KY itu akan dicermati terlebih dulu. "Yang dipertimbangkan oleh hakim itu adalah fakta-fakta yuridis. Apakah rekomendasi KY itu adalah mempunyai nilai yuridis atau tidak?" tandasnnya.
Seperti diketahui, sebelumnya KY telah memutuskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.
Oleh KY, ketiga hakim tersebut direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "sedang". Sanksi sedang artinya hakim tetap menjalankan tugasnya namun tidak diperkenankan menyidangkan perkara.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan