Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi

Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi
Hakim Perkara Antasari Belum Tentu Diberi Sanksi
"Tentu kalau ada yang dilanggar seperti itu, kita akan lihat apakah pelanggaran itu adalah sifatnya tingkah laku atau teknis," ujarnya.

Apakah rekomendasi KY itu akan mempengaruhi permohonan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh Antasri? Harifin mengatakan, tentunya rekomendasi KY itu akan dicermati terlebih dulu. "Yang dipertimbangkan oleh hakim itu adalah fakta-fakta yuridis. Apakah rekomendasi KY itu adalah mempunyai nilai yuridis atau tidak?" tandasnnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KY telah memutuskan bahwa majelis hakim yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.

Oleh KY, ketiga hakim tersebut direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "sedang". Sanksi sedang artinya hakim tetap menjalankan tugasnya namun tidak diperkenankan menyidangkan perkara.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan Antasari Azhar terbukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News