Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir
Tolak Penuhi Panggilan KY
Senin, 09 Mei 2011 – 07:27 WIB

Hakim Perkara Antasari Kompak Mangkir
Bahkan, dalam poin ke-10.4 Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat putusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa. "Tapi, hakim Antasari kan sudah mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa," kata dia.
Menurut dia, pengabaian itu adalah bentuk ketidakprofesionalan hakim. Untuk itulah, KY segera bergerak. Sebenarnya, kata Suparman, KY juga banyak menangani laporan tentang indikasi ketidakprofesionalan hakim dalam kasus lainnya.
Bagaimana jika hakim yang menyidangkan kasus Antasari nanti benar-benar tidak memenuhi panggilan KY? "Biar saja, toh yang rugi mereka sendiri," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Dia menambahkan, sebenarnya hakim sangat diuntungkan dengan pemanggilan tersebut. Sebab, itu akan menjadi ajang klarifikasi para hakim apakah benar laporan dugaan pelanggaran tersebut.
JAKARTA - Para hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azhar sebagai
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung