Hakim Perkara e-KTP sebut Mekeng Golkar Terima USD 1 Juta dari Keponakan Setnov
Senin, 11 November 2019 – 21:06 WIB
Menurut Mekeng, uang pengganti yang dibebankan kepada Markus hanya USD 400 ribu. Oleh karena itu Mekeng menegaskan bahwa tidak pernah menerima aliran uang proyek e-KTP.
“Jadi tidak ada pemberian uang ke saya oleh siapa pun. Saya harap bisa fair dalam melihat masalah ini,” tegas Mekeng.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun bui kepada Markus Nari dalam perkara korusi e-KTP. Majelis hakim yang mengadili perkara itu menyatakan, Markus Nari terbukti menerima uang USD 400 ribu dari proyek e-KTP, serta menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.(jawapos.com)
Nama anggota DPR dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng tercantum dalam vonis untuk Markus Nari yang menjadi terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Penipuan QRIS Marak, DPR Nilai Bukan Kesalahan Penyedia Sistem
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget