Hakim Perpanjang Pemeriksaan Kejiwaan Walfrida

Hakim Perpanjang Pemeriksaan Kejiwaan Walfrida
Hakim Perpanjang Pemeriksaan Kejiwaan Walfrida

Sementara itu, Migrant Care menilai masih perlu pembenahan dalam sidang Walfrida. Yaitu, masih tidak adanya penerjemah yang mendampingi Wafrida dalam persidangan. Hal ini sangat disayangkan oleh pihak Migrant Care, karena menurut mereka penerjemah ini sangat krusial keberadaannya. Sebab, dengan adanya penerjemah maka Walfrida dapat memahami benar proses persidangan yang sedang berjalan.

"Menurut pantauan dari perwakilan Migrant Care, Alex Ong di sana pada persidangan tadi Walfrida masih tidak didampingi penerjemah. Padahal itu adalah hak dia untuk dapat mengikuti dan memahami alur persidangan," tegas Wahyu. Kondisi ini, imbunh dia, tentu patut disesalkan karena seharusnya Walfrida bisa memahami benar proses persidangan agar dia bisa memberikan keterangan secara benar sesuai dengan pemahamannya.

Oleh karena itu,pihaknnya mendesak pemerintah untuk meminta dan memastikan walfrida mendapatkan hak penerjemah selama masa persidangan. Ia juga berharap pemerintah mau menerima saran atau masukan-masukan dari berbagai pihak baik masyarakat sipil, akademisi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk mengumpulkan bukti dan argumen yang dapat meyakinkan agar bisa membebaskan walfrida dari vonis hukuman mati

Sementara itu terkait pemanggilan kembali saksi-saksi dalam persidangan sebelumnya, pihaknya juga berharap agar tim pengacara juga menghadirkan saksi dari pihak yang merekrut dan menempatkan walfrida ke Malaysia. Hal itu agar fakta adanya praktek perdagangan manusia benar-benar terungkap. Untuk masa persidangan maraton, Wahyu menyatakan bahwa masa sidang tersebut sangat krusial nantinya. Sebab akan jadi faktor penentu apakah Walfrida tidak layak diadili dengan Kanunkeseksaan Artikel 302 dengan ancaman hukuman mati. (mia/agm)


JAKARTA - Permohonan tim pengacara Walfrida Soik untuk memperpanjang pemeriksaan kejiwaan terhadap kliennya telah disetujui. Dalam sidang kemarin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News