Hakim Persilakan Polisi, Jaksa, KPK Awasi MK
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono membantah bahwa lembaganya tidak bisa diawasi. Menurutnya, tidak ada larangan bagi aparat hukum untuk memantau dan menyelidiki aktifitas MK.
"Tidak ada pengawasan bukan berarti tidak diawasi. Kita tidak punya hak prerogatif, tidak ada ketentuan melarang polisi, jaksa, KPK mengawasi kita," kata Harjono kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (4/10).
Masyarakat pun dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga tinggi peradilan itu. Caranya, dengan mengirimkan surat pengaduan.
Namun diakuinya, mekanisme pengaduan masyarakat ini masih perlu diperbaiki. Pasalnya, seluruh pengaduan harus melalui meja ketua dulu sebelum di proses. Sehingga, hakim yang lain hanya memproses pengaduan yang telah disetujui oleh ketua MK sebelumnya. "Tapi kalau ketuanya gak bener ya sulit," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini memang tidak ada pengaduan yang ditindak lanjuti oleh MK. Tapi, hal itu dikarenakan sebagian pengaduan yang masuk identitasnya tidak jelas.
"Selama ini banyak yang berupa surat kaleng jadi tidak jelas. Tapi saya tidak bisa pastikan juga, karena saya tidak tahu juga sebenarnya berapa banyak pengaduan yang masuk," pungkasnya. (dil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono membantah bahwa lembaganya tidak bisa diawasi. Menurutnya, tidak ada larangan bagi aparat hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak