Hakim Persilakan Polisi, Jaksa, KPK Awasi MK

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono membantah bahwa lembaganya tidak bisa diawasi. Menurutnya, tidak ada larangan bagi aparat hukum untuk memantau dan menyelidiki aktifitas MK.
"Tidak ada pengawasan bukan berarti tidak diawasi. Kita tidak punya hak prerogatif, tidak ada ketentuan melarang polisi, jaksa, KPK mengawasi kita," kata Harjono kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (4/10).
Masyarakat pun dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga tinggi peradilan itu. Caranya, dengan mengirimkan surat pengaduan.
Namun diakuinya, mekanisme pengaduan masyarakat ini masih perlu diperbaiki. Pasalnya, seluruh pengaduan harus melalui meja ketua dulu sebelum di proses. Sehingga, hakim yang lain hanya memproses pengaduan yang telah disetujui oleh ketua MK sebelumnya. "Tapi kalau ketuanya gak bener ya sulit," ungkapnya.
Menurutnya, selama ini memang tidak ada pengaduan yang ditindak lanjuti oleh MK. Tapi, hal itu dikarenakan sebagian pengaduan yang masuk identitasnya tidak jelas.
"Selama ini banyak yang berupa surat kaleng jadi tidak jelas. Tapi saya tidak bisa pastikan juga, karena saya tidak tahu juga sebenarnya berapa banyak pengaduan yang masuk," pungkasnya. (dil/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono membantah bahwa lembaganya tidak bisa diawasi. Menurutnya, tidak ada larangan bagi aparat hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama