Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak PHPU Pilpres 2024. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1).

Sidang itu dipimpin Hakim Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Ada hal menarik ketika Hakim Daniel mempertanyakan posisi pemohon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak terkait.

"Apakah pemohon ini petahana?" tanyanya.

Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum Afni-Syamsurizal Husni Tamrin bahwa benar posisi pemohon sebagai petahana.

Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini terkait status pihak terkait yakni Calon Bupati terpilih Dr.Afni.

"Apakah pernah menjadi wakil sebelumnya?" tanya Hakim. 

"Belum pernah yang mulia. Baru kali ini beliau (Dr.Afni) maju Pilkada. Wakil Bupati incumbent maju kembali bersama Bupatinya," jelas Husni.

Pasangan terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News