Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1).
Sidang itu dipimpin Hakim Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Ada hal menarik ketika Hakim Daniel mempertanyakan posisi pemohon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak terkait.
"Apakah pemohon ini petahana?" tanyanya.
Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum Afni-Syamsurizal Husni Tamrin bahwa benar posisi pemohon sebagai petahana.
Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini terkait status pihak terkait yakni Calon Bupati terpilih Dr.Afni.
"Apakah pernah menjadi wakil sebelumnya?" tanya Hakim.
"Belum pernah yang mulia. Baru kali ini beliau (Dr.Afni) maju Pilkada. Wakil Bupati incumbent maju kembali bersama Bupatinya," jelas Husni.
Pasangan terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1)
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Pernyataan Terbaru Afni setelah Menang Telak di PSU Pilkada Siak
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak
- PSU Pilkada Siak, Afni-Syamsurizal Menang Telak
- Forkopimda Riau Tinjau Pelaksanaan PSU di Siak, Wahid: Warga Bebas Memilih