Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1).
Sidang itu dipimpin Hakim Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Ada hal menarik ketika Hakim Daniel mempertanyakan posisi pemohon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak terkait.
"Apakah pemohon ini petahana?" tanyanya.
Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum Afni-Syamsurizal Husni Tamrin bahwa benar posisi pemohon sebagai petahana.
Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini terkait status pihak terkait yakni Calon Bupati terpilih Dr.Afni.
"Apakah pernah menjadi wakil sebelumnya?" tanya Hakim.
"Belum pernah yang mulia. Baru kali ini beliau (Dr.Afni) maju Pilkada. Wakil Bupati incumbent maju kembali bersama Bupatinya," jelas Husni.
Pasangan terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1)
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- Kontemplasi Menjelang 100 Hari Kabinet Merah Putih
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK