Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

Sidang kemudian berlanjut pada pembacaan jawaban pihak terkait Afni-Syamsurizal.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum pihak terkait menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas (Obscuur libel).
Di antaranya karena tidak ada uraian kesalahan penghitungan, tuduhan tanpa bukti, dan tidak adanya korelasi jelas antara dugaan pelanggaran dengan perolehan suara.
Selain itu, pemohon juga salah mendalilkan jumlah TPS yang menurutnya ada 881, padahal Kabupaten Siak hanya ada 829 TPS.
Pemohon juga salah mengartikan surat suara rusak dengan suara tidak sah.
"Pemohon juga mendalilkan ada enam TPS yang dimohonkan PSU dalam petitum tetapi tidak ada dalam posita, karenanya permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuur Libel. Tuduhan tegas kuasa hukum pihak terkait paslon 02," jelas Husni Thamrin.
Sementara itu, Afni optimis kemenangan mereka di Pilkada Siak dapat dipertahankan setelah mendengarkan serta membaca jawaban KPU bersama Bawaslu.
"Jawaban KPU dan Bawaslu juga sinkron dengan jawaban kami selaku pihak terkait, bahwa permohonan incumbent sangat kabur atau obscuur libel dan tidak berdasar hukum. Kami insyaallah optimis tidak akan ada PSU (Pemilihan Suara Ulang) sebagaimana yang mereka targetkan,'' kata Afni seusai sidang.
Pasangan terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1)
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Pernyataan Terbaru Afni setelah Menang Telak di PSU Pilkada Siak
- Afni: Saatnya Bersatu Membangun Siak