Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak PHPU Pilpres 2024. Foto: JPNN.com

Dia menyatakan pihaknya telah menyerahkan 71 alat bukti ke MK, menyampaikan tujuh poin eksepsi, termasuk di dalamnya 9 poin penjelasan permohonan pemohon yang tidak jelas (Obscuur Libel). 

Dia menjelaskan pemohon salah menyebutkan jumlah TPS yang menjadi obyek pemeriksaan di MK dan tidak bisa membuktikan fakta terjadinya politik uang dan pembagian sembako sebagaimana yang dituduhkan.

''Selain itu pemohon juga tidak menjelaskan dalam alasan permohonan (posita) tetapi menuntut banyak di dalam petitumnya. Artinya tidak ada kesesuaian antara dalil permohonan dengan hal yang dimohonkan,'' lanjutnya. 

Pemohon juga dinilai keliru dalam mendalilkan terdapat 4.202 surat suara rusak dalam Pilkada Siak.

Dari dalil gugatan permohonan terlihat bahwa pemohon tidak cermat membedakan antara surat suara rusak dan surat suara tidak sah.

Faktanya, hanya terdapat 59 surat suara rusak dan semuanya sudah ditangani sesuai dengan aturan berlaku. 

Sedangkan atas tudingan terjadinya konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) juga dibantah dengan tegas.

Dia meyebutkan tuduhan itu tidak berdasar, karena sebenarnya yang dapat melakukan hal demikian adalah pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai incumbent.

Pasangan terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News