Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
Dia menyatakan pihaknya telah menyerahkan 71 alat bukti ke MK, menyampaikan tujuh poin eksepsi, termasuk di dalamnya 9 poin penjelasan permohonan pemohon yang tidak jelas (Obscuur Libel).
Dia menjelaskan pemohon salah menyebutkan jumlah TPS yang menjadi obyek pemeriksaan di MK dan tidak bisa membuktikan fakta terjadinya politik uang dan pembagian sembako sebagaimana yang dituduhkan.
''Selain itu pemohon juga tidak menjelaskan dalam alasan permohonan (posita) tetapi menuntut banyak di dalam petitumnya. Artinya tidak ada kesesuaian antara dalil permohonan dengan hal yang dimohonkan,'' lanjutnya.
Pemohon juga dinilai keliru dalam mendalilkan terdapat 4.202 surat suara rusak dalam Pilkada Siak.
Dari dalil gugatan permohonan terlihat bahwa pemohon tidak cermat membedakan antara surat suara rusak dan surat suara tidak sah.
Faktanya, hanya terdapat 59 surat suara rusak dan semuanya sudah ditangani sesuai dengan aturan berlaku.
Sedangkan atas tudingan terjadinya konspirasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) juga dibantah dengan tegas.
Dia meyebutkan tuduhan itu tidak berdasar, karena sebenarnya yang dapat melakukan hal demikian adalah pemohon sendiri yang saat ini sedang menjabat sebagai incumbent.
Pasangan terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1)
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- Kontemplasi Menjelang 100 Hari Kabinet Merah Putih
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK