Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana

Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi menolak PHPU Pilpres 2024. Foto: JPNN.com

"Sementara kami selaku prinsipal, khususnya saya adalah Calon Bupati perempuan pertama di Pilkada Siak yang cuma seorang akademisi, serta belum pernah mengikuti kontestasi politik sebelumnya, baik di Pilkada maupun Pileg. Maka, apabila pemohon saja tidak dapat melakukan perbuatan kecurangan yang bersifat TSM, apalagi pihak terkait yang bukan sebagai petahana,'' tegas Afni.

Selain itu, dia menyebutkan selama proses kampanye Pilkada Siak tidak ditemukan pelanggaran secara administratif maupun pidana pemilu. 

Berdasarkan data Bawaslu Siak telah menindaklanjuti rekomendasi dengan sanksi etik, dan bukan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU sebagaimana mereka dalilkan. 

Selain itu, semua saksi pasangan calon termasuk saksi pemohon juga ikut menandatangani C-Hasil di seluruh TPS se Kabupaten Siak. 

''Inilah bukti bahwa Pilkada Siak sebenarnya sudah berjalan sesuai peraturan yang ada. Kenapa ketika sudah tahu kalah baru dibuat tuduhan yang mengada-ada?. Oleh karena itu kami telah memohon kepada Hakim MK untuk menolak seluruh permohonan incumbent demi terjaganya suara rakyat Siak yang telah memberikan pilihan,'' pungkas Afni. (mcr8/jpnn)

Pasangan terpilih Dr.Afni-Syamsurizal kompak menghadiri sidang lanjutan perselisihan Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News