Hakim Pertanyakan 'Uang 2 Kilo' Ala Hartati
Senin, 07 Januari 2013 – 17:17 WIB
JAKARTA - Istilah "uang satu kilo dan dua kilo" dalam transaksi keuangan di kasus dugaan suap Bupati Buol sudah sering terdengar dalam sidang di Pengadilan Tindak Korupsi. Istilah yang digunakan oleh Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) Hartati Murdaya itu akhirnya kini ditanyakan oleh Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa. Istilah itu diketahui setelah rekaman pembicaraan telepon antara Hartati dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu diperdengarkan dalam sidang sebelumnya.
Hartati yang ditanyakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal, mengakui bahwa uang satu dan dua kilo itu adalah senilai dengan uang Rp1 miliar dan Rp2 miliar.
"Maksudnya pertama yang satu kilo itu, Rp1 miliar itu. Sebetulnya saya bingung kapan uangnya dikasih, ternyata katanya si Totok (anak buah Hartati) pinjam uangnya kebun Rp1 miliar. Dalam pengertian saya, perintah saya uang itu untuk rakyat bukan untuk bupati," tutur Hartati dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (7/1). Seperti biasa dalam sidang Hartati, pendukung dan pegawai perusahaannya berbondong-bondong datang sehingga menyesaki ruang sidang. Mereka tampak serius mendengarkan pertanyaan hakim pada bosnya itu.
Hartati kembali menjelaskan bahwa pembicaraannya di telepon dengan Amran bukan komunikasi yang terencana. Awalnya, telepon genggam itu milik anak buahnya Totok Lestiyo. Totok lah yang berkomunikasi dengan Amran. Hartati mengaku tidak mengetahui pembicaraan keduanya, sampai Totok tergesa-gesa memberikan telepon genggam itu padanya.
JAKARTA - Istilah "uang satu kilo dan dua kilo" dalam transaksi keuangan di kasus dugaan suap Bupati Buol sudah sering terdengar dalam
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella