Hakim PK Timan Diperiksa

Hakim PK Timan Diperiksa
Hakim PK Timan Diperiksa

"Apabila disidangkan terdakwa tidak pernah hadir itu dimungkinkan. Tapi masalahnya sekarang apakah memungkinkan pengajuan PK diajukan oleh istri terpidana. Itu kan konteks menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah itu permasalahannya," papar Hatta.

Meski begitu, Hatta memastikan pemeriksaan terhadap hakim perkara Sudjiono dilaksanakan secepatnya. Sejauh ini, pihaknya belum menelusuri hingga pada prosedur pengajuan PK tersebut. "Kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya. Sekarang baru sampai pemeriksaan," imbuhnya. (gen/ken)


JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai bergerak memeroses para hakim tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan mantan direktur utama PT Bahana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News