Hakim PK Timan Diperiksa
Jumat, 30 Agustus 2013 – 07:21 WIB
"Apabila disidangkan terdakwa tidak pernah hadir itu dimungkinkan. Tapi masalahnya sekarang apakah memungkinkan pengajuan PK diajukan oleh istri terpidana. Itu kan konteks menimbulkan penafsiran hukum. Apakah di sini istri dapat selaku ahli waris atau tidak. Nah itu permasalahannya," papar Hatta.
Meski begitu, Hatta memastikan pemeriksaan terhadap hakim perkara Sudjiono dilaksanakan secepatnya. Sejauh ini, pihaknya belum menelusuri hingga pada prosedur pengajuan PK tersebut. "Kita lihat bagaimana hasil pemeriksaannya. Sekarang baru sampai pemeriksaan," imbuhnya. (gen/ken)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mulai bergerak memeroses para hakim tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan mantan direktur utama PT Bahana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada