Hakim PN Dilarang Daftar CHA Jalur Nonkarir
Senin, 02 Januari 2012 – 13:28 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa meminta agar hakim karir yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial melalui jalur nonkarir harus mundur sebagai hakim. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat bernomor 173/KMA/HK.01 XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh Indonesia. Dikatakan Harifin, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, seorang hakim karir mutlak harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim tingkat Pengadilan Negeri dan minimal 3 tahun sebagai hakim tinggi bila ingin menjadi hakim agung. "Hakim tingkat pertama dan hakim tinggi yang belum mencapai 3 tahun sebagai hakim tinggi tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," ucapnya.
"Bila ada hakim yang akan maju sebagai calon hakim agung nonkarir, maka yang bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim," kata Harifin dalam suratnya sebagaimana dilansir laman resmi MA, Senin (2/1).
Baca Juga:
Harifin mengingatkan, tanpa pengunduran diri tersebut, maka Mahkamah Agung tidak pernah membenarkan hakim karir mengikuti proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. Menurutnya, kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga sistem pembinaan karir hakim agar sesuai cara-cara yang ditentukan UU.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa meminta agar hakim karir yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial melalui jalur nonkarir
BERITA TERKAIT
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur