Hakim PN Dilarang Daftar CHA Jalur Nonkarir
Senin, 02 Januari 2012 – 13:28 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa meminta agar hakim karir yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial melalui jalur nonkarir harus mundur sebagai hakim. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Surat bernomor 173/KMA/HK.01 XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011 yang ditujukan untuk Ketua Pengadilan Tinggi dan Negeri seluruh Indonesia. Dikatakan Harifin, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, seorang hakim karir mutlak harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim tingkat Pengadilan Negeri dan minimal 3 tahun sebagai hakim tinggi bila ingin menjadi hakim agung. "Hakim tingkat pertama dan hakim tinggi yang belum mencapai 3 tahun sebagai hakim tinggi tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," ucapnya.
"Bila ada hakim yang akan maju sebagai calon hakim agung nonkarir, maka yang bersangkutan lebih dahulu mengundurkan diri sebagai hakim," kata Harifin dalam suratnya sebagaimana dilansir laman resmi MA, Senin (2/1).
Baca Juga:
Harifin mengingatkan, tanpa pengunduran diri tersebut, maka Mahkamah Agung tidak pernah membenarkan hakim karir mengikuti proses seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. Menurutnya, kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga sistem pembinaan karir hakim agar sesuai cara-cara yang ditentukan UU.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa meminta agar hakim karir yang mendaftar langsung ke Komisi Yudisial melalui jalur nonkarir
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan