Hakim PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KY Bereaksi Begini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum menunda pemilu.
KY menilai putusan itu menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (3/3).
Miko menyampaikan itu setelah mencermati substansi putusan PN Jakpus, dan reaksi yang muncul dari keputusan tersebut.
Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Termasuk adanya aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
KY menganggap putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan