Hakim PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, KY Bereaksi Begini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum menunda pemilu.
KY menilai putusan itu menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (3/3).
Miko menyampaikan itu setelah mencermati substansi putusan PN Jakpus, dan reaksi yang muncul dari keputusan tersebut.
Menurut Miko, putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.
Termasuk adanya aspek yuridis dimana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.
"Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut, terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
KY menganggap putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP