Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
Lebih lanjut Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengintervensi pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat memutus suatu perkara.
"Jika terbukti silakan dihukum seberat-beratnya, tetapi kalau tidak terbukti segera bebaskan ke empat ABH tersebut," tutup Hermawan.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dua pelaku berinisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara IS (16 ) otak dalam perkara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Dalam perkara ini JPU menuntut empat Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr35/jpnn)
Ratusan massa dari Kompak demo di PN Palembang, meminta majelis hakim adil saat memutus perkara pembunuhan dan pemerkosaan di kuburan Cina.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa