Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
Lebih lanjut Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengintervensi pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat memutus suatu perkara.
"Jika terbukti silakan dihukum seberat-beratnya, tetapi kalau tidak terbukti segera bebaskan ke empat ABH tersebut," tutup Hermawan.
Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dua pelaku berinisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara IS (16 ) otak dalam perkara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Dalam perkara ini JPU menuntut empat Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr35/jpnn)
Ratusan massa dari Kompak demo di PN Palembang, meminta majelis hakim adil saat memutus perkara pembunuhan dan pemerkosaan di kuburan Cina.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
- BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Perempuan Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada 2024