Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina

Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Kamis (10/10/2024). Foto: source for JPNN.com.

Lebih lanjut Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengintervensi pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat memutus suatu perkara.

"Jika terbukti silakan dihukum seberat-beratnya, tetapi kalau tidak terbukti segera bebaskan ke empat ABH tersebut," tutup Hermawan.

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut dan menyatakan bahwa empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dua pelaku berinisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun, sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara IS (16 ) otak dalam perkara ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.

Dalam perkara ini JPU menuntut empat Anak Berhadapan dengan Hukum dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr35/jpnn)

Ratusan massa dari Kompak demo di PN Palembang, meminta majelis hakim adil saat memutus perkara pembunuhan dan pemerkosaan di kuburan Cina.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News