Hakim PN Singkawang Diberhentikan dengan Hormat
Rabu, 03 Juli 2013 – 14:15 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian dengan hormat kepada Acep Sugiana, Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, Rabu (3/7) dalam sidang MKH, di Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Ketua Sidang MKH, Suparman Marzuki, menyatakan bahwa Hakim Terlapor Acep Sugiana, telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca Juga:
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat)," kata Suparman.
Dalam amar putusan itu, MKH juga menerima sebagian pembelaan yang disampaikan Hakim Terlapor. Mendengar putusan itu, Acep hanya tertunduk. Usai persidangan Acep enggan menanggapi putusan ketika dikonfirmasi wartawan.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian dengan hormat kepada Acep Sugiana, Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC