Hakim PN Singkawang Diberhentikan dengan Hormat

Hakim PN Singkawang Diberhentikan dengan Hormat
Hakim PN Singkawang Diberhentikan dengan Hormat
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian dengan hormat kepada Acep Sugiana, Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, Rabu (3/7) dalam sidang MKH, di Mahkamah Agung, Jakarta.

Dalam amar putusannya, Ketua Sidang MKH, Suparman Marzuki, menyatakan bahwa Hakim Terlapor Acep Sugiana, telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat)," kata Suparman.

Dalam amar putusan itu, MKH juga menerima sebagian  pembelaan yang disampaikan Hakim Terlapor. Mendengar putusan itu, Acep hanya tertunduk. Usai persidangan Acep enggan menanggapi putusan ketika dikonfirmasi wartawan.

JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian dengan hormat kepada Acep Sugiana, Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News