Hakim PN Singkawang Diberhentikan dengan Hormat
Rabu, 03 Juli 2013 – 14:15 WIB
![Hakim PN Singkawang Diberhentikan dengan Hormat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hakim PN Singkawang Diberhentikan dengan Hormat
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian dengan hormat kepada Acep Sugiana, Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat, Rabu (3/7) dalam sidang MKH, di Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam amar putusannya, Ketua Sidang MKH, Suparman Marzuki, menyatakan bahwa Hakim Terlapor Acep Sugiana, telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca Juga:
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun (pemberhentian dengan hormat)," kata Suparman.
Dalam amar putusan itu, MKH juga menerima sebagian pembelaan yang disampaikan Hakim Terlapor. Mendengar putusan itu, Acep hanya tertunduk. Usai persidangan Acep enggan menanggapi putusan ketika dikonfirmasi wartawan.
JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian dengan hormat kepada Acep Sugiana, Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan
BERITA TERKAIT
- Stan Kopi Nusantara Meriahkan Penutupan Bulan Bung Karno 2024
- Festival dan Pendidikan soal Kopi Dipamerkan dalam Memeriahkan BBK di GBK
- Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs
- Cegah Stunting, Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo