Hakim PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Pejabat KUA Bereaksi
Rabu, 22 Juni 2022 – 17:11 WIB

Hakim PN Surabaya Imam Supriyadi mengizinkan pasangan RA dan EDS melangsungkan pernikahan beda agama di depan pejabat Dispendukcapil. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menekankan pernikahan yang dicatat di KUA hanya perkawinan yang disetujui oleh agama Islam saja. KUA tidak menerima orang yang menikah beda agama.
"Jadi, bukan nikah di KUA dahulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV begitu, ya. Namun, juga jangan mualaf dahulu terus balik lagi ke agama asal," ujar Wahid. (mcr23/fat/jpnn)
Kepala KAU Gubeng, Kota Surabaya Abdul Wahid merespons pernikahan beda agama RA dan EDS yang diizinkan hakim PN Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Buntut Pembekuan Sumpah Advokat, Razman Minta Maaf ke MA