Hakim PN Surabaya Obral Vonis

Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Hakim PN Surabaya Obral Vonis
Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara terang-terangan. Dengan tenaga bersama, terdakwa menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. Itu sebagaimana dakwaan primer jaksa pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP. Terkait lebih ringannya vonis dibanding tuntutan jaksa, majelis hakim punya keyakinan sendiri.

  

Selain hal-hal yang meringankan terdakwa, hakim menganggap terdakwa merupakan pemuka agama. Singkat atau lama hukuman, tetap akan membuat jera. "Vonis dibuat bukan untuk menghabisi. Hukuman ini tetap memenuhi unsur keadilan," ucap Jack. Putusan delapan bulan bagi tiga terdakwa memang tidak sampai seperenam dari tuntutan jaksa. Sedangkan vonis untuk Tito hanya sepertiga tuntutan.

  

Dengan putusan ini, tiga terdakwa yang divonis delapan bulan tinggal menjalani sisa masa hukuman tak sampai dua bulan penjara. Karena mereka ditahan mulai Agustus 2008. Yakni oleh penyidik Polda Maluku, Polda Jatim, dan Rutan Medaeng. Sedangkan Tito harus menjalani sisa hukuman sekitar enam bulan lagi. Kendati hakim mengobral vonis, Tito terlihat belum menerima.

  

Saat Jack memberi kesempatan terdakwa untuk memberi tanggapan putusan, Tito langsung mengatakan, "Saya banding majelis". Tim pengacara yang diwakili Tofik Yanuar Chandra kemudian minta waktu untuk bermusyawarah dengan kliennya. "Kami menyatakan pikir-pikir," seru Tofik sembari meminta agar mengabaikan perkataan Tito. Usai sidang, Tito mengaku masih kecewa.

  

SURABAYA - Persidangan kasus penganiayaan berat oleh John Refra alias John Key cs sejak 9 Desember 2008 berakhir Senin (2/3). Tokoh preman yang disidangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News